Rabu, 25 April 2018

Pancasila Sebagai Satu dari 4 Pilar Kebangsaan


  • Pancasila
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Menurut MPR RI  keempat pilar kebangsaan tersebut harusnya saling topang untuk indonesia yang membumbung tinggi setidaknya begitulah inti dari obrolan antara blogger dan perwakilan MPR RI Ibu Siti Fauziah selaku Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI) dan Bapak Andrianto sebagai Kepala Bagian Pengolahan Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.
Meskipun berdasarkan pengalaman,  penulis sendiri punya pemahaman berbeda terkait 4 pilar kebangsaan tersebut. Bagi penulis sendiri Pancasila merupakan dasar negara yang artinya sebagai pondasi dari NKRI dengan beratapkan UUD 1945. Tidak setara dengan pilar yang berarti tiang penyangga. Bisa di analogikan seperti sebuah bangunan dengan pondasi yang kuat maka bangunan akan kuat, ini diibaratkan Pancasila, hal ini lah yang sejauh ini penulis pahami, kemudian muncul 4 Pilar kebangsaan yang memasukkan salah satu pilarnya adalah Pancasila, sejujurnya hal ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan tersendiri bagi penulis barangkali bagi banyak masyarakat di Indonesia. Menurut hemat penulis alangkah baiknya menelisik terlebih dahulu Pancasila masa ini, lalu kemudian berbicara mengenai pilar-pilar kebangsaan. Meskipun saat ini tidak sepemahaman dengan MPR RI, tapi penulis akan membahas satu dari 4 Pilar yang mereka sebutkan, yaitu Pancasila.
Siapa yang  tidak kenal slogan, Saya Indenesia Saya Pancasila, agaknya slogan ini patut dipopulerkan juga oleh MPRI RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia), meskipun kenyataannya slogan ini terlebih dahulu di perkenalkan oleh  Presiden Jokowi untuk memeriahkan Pekan Pancasila tanggal 29 Mei-4 Juni 2017 sekaligus mengingat kembali betapa Pancasila harus menjadi bagian dari diri setiap Warga Negara Indonesia.
Kini yang menjadi problema adalah sejauh mana Pancasila menjiwai setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia, bukan sekedar slogan berlatar merah putih yang melengkapi postingan media sosial, apalagi sekedar meramaikan. Mengingat visi MPR RI yang berbunyi MPR RI menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila, dan kedaulatan Rakyat, Semeskinya MPR RI lah yang lebih tahu sejauh mana pengaplikasian pancasila didalam kehidupan Warga Negara Indonesia.
Bukan menjadi hal yang asing lagi jika sehari-hari kita menerima berita-berita provokator dan hoax di media sosial atau pun media masa. Sebut saja terbentuknya Muslim Cyber Army beberapa waktu belakangan, jika kita mau sedikit menoleh kebelakang lagi kita akan menemukan kasus diskriminasi terhadap mahasiswi Papua di Yogyakarta pada tahun 2016 silam. Penulis sendiri beberapa kali menyaksikan sendiri bagaimana mayoritas bersikap pada minoritas, katakan lah diskriminasi di lingkungan pertemanan, yang notabenenya masih berada di lingkup siswa-siswi sekolah dasar.
Miris sekali menyaksikan siswa tingkat dasar saja sudah menarik garis-garis pembeda yang keras dalam artian intoleransi. Padahal saat itu telah ada pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaaraan), yang konon katanya memberi pemahaman kepancasilaan didalam diri siswa. Nyatanya tidak lebih dari sekedar lomba menghapal materi yang melulu cognitive oriented bukan kepada pembenahan sikap dan keterampilan. Lantas timbul tanya, jikalau lah siswa sekolah dasar berperilaku sedemikian rupa di lingkungan pertemanan, apa yang orang tua mereka ajarkan di lingkungan keluarga terkait semboyan Bhinekan Tunggal Ika?
Jika kita mau sedikit berdamai dengan keegoisan dan penobatan kelompok masing-masing sebagai yang terbaik, kita akan mendapati catatan-catatan sejarah, bagaimana negara ini akhirnya terbentuk setelah diperjuangkan oleh para pendahulu dari Sabang sampai Merauke bersatu padu mempertahanan tanah Air Indonesia, hingga terbentuklah Pancasila dengan semboyannya Bhineka Tunggal Ika.

Related Posts:

0 comments: