- Pancasila
- Bhineka Tunggal Ika
- Undang – Undang Dasar 1945
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Menurut MPR
RI keempat pilar kebangsaan tersebut
harusnya saling topang untuk indonesia yang membumbung tinggi setidaknya begitulah
inti dari obrolan antara blogger dan perwakilan MPR RI Ibu Siti Fauziah selaku Kepala Biro Humas
Sekretariat Jenderal MPR RI) dan Bapak Andrianto sebagai Kepala Bagian
Pengolahan Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.
Meskipun berdasarkan pengalaman, penulis sendiri punya pemahaman berbeda
terkait 4 pilar kebangsaan tersebut. Bagi penulis sendiri Pancasila merupakan
dasar negara yang artinya sebagai pondasi dari NKRI dengan beratapkan UUD 1945.
Tidak setara dengan pilar yang berarti tiang penyangga. Bisa di analogikan
seperti sebuah bangunan dengan pondasi yang kuat maka bangunan akan kuat, ini
diibaratkan Pancasila, hal ini lah yang sejauh ini penulis pahami, kemudian
muncul 4 Pilar kebangsaan yang memasukkan salah satu pilarnya adalah Pancasila,
sejujurnya hal ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan tersendiri bagi penulis
barangkali bagi banyak masyarakat di Indonesia. Menurut hemat penulis alangkah
baiknya menelisik terlebih dahulu Pancasila masa ini, lalu kemudian berbicara
mengenai pilar-pilar kebangsaan. Meskipun saat ini tidak sepemahaman dengan MPR
RI, tapi penulis akan membahas satu dari 4 Pilar yang mereka sebutkan, yaitu Pancasila.
Siapa yang tidak kenal
slogan, Saya Indenesia Saya Pancasila, agaknya slogan ini patut
dipopulerkan juga oleh MPRI RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia), meskipun kenyataannya slogan ini terlebih dahulu di perkenalkan
oleh Presiden Jokowi untuk memeriahkan Pekan Pancasila tanggal 29 Mei-4 Juni 2017 sekaligus
mengingat kembali betapa Pancasila harus menjadi bagian dari diri setiap Warga
Negara Indonesia.
Kini yang menjadi problema adalah sejauh mana Pancasila menjiwai
setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia, bukan sekedar slogan berlatar
merah putih yang melengkapi postingan media sosial, apalagi sekedar meramaikan.
Mengingat visi MPR RI yang berbunyi MPR RI menjadi rumah kebangsaan,
pengawal ideologi pancasila, dan kedaulatan Rakyat, Semeskinya MPR RI lah
yang lebih tahu sejauh mana pengaplikasian pancasila didalam kehidupan Warga
Negara Indonesia.
Bukan menjadi hal yang asing lagi jika sehari-hari kita menerima
berita-berita provokator dan hoax di media sosial atau pun media masa. Sebut
saja terbentuknya Muslim Cyber Army beberapa waktu belakangan, jika kita mau
sedikit menoleh kebelakang lagi kita akan menemukan kasus diskriminasi terhadap
mahasiswi Papua di Yogyakarta pada tahun 2016 silam. Penulis sendiri beberapa
kali menyaksikan sendiri bagaimana mayoritas bersikap pada minoritas, katakan
lah diskriminasi di lingkungan pertemanan, yang notabenenya masih berada di
lingkup siswa-siswi sekolah dasar.
Miris sekali menyaksikan siswa tingkat dasar saja sudah menarik
garis-garis pembeda yang keras dalam artian intoleransi. Padahal saat itu telah
ada pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaaraan), yang konon
katanya memberi pemahaman kepancasilaan didalam diri siswa. Nyatanya tidak
lebih dari sekedar lomba menghapal materi yang melulu cognitive oriented bukan
kepada pembenahan sikap dan keterampilan. Lantas timbul tanya, jikalau lah
siswa sekolah dasar berperilaku sedemikian rupa di lingkungan pertemanan, apa
yang orang tua mereka ajarkan di lingkungan keluarga terkait semboyan Bhinekan
Tunggal Ika?
Jika kita mau sedikit berdamai dengan keegoisan dan penobatan kelompok
masing-masing sebagai yang terbaik, kita akan mendapati catatan-catatan
sejarah, bagaimana negara ini akhirnya terbentuk setelah diperjuangkan oleh para
pendahulu dari Sabang sampai Merauke bersatu padu mempertahanan tanah Air
Indonesia, hingga terbentuklah Pancasila dengan semboyannya Bhineka Tunggal
Ika.
0 comments:
Posting Komentar